Asriyati Nadjamuddin

Tinggikan Allah dan Rasul-Nya, Niscaya Ia Akan meninggikan kita

Lirik Nasyid “Izzatul Islam - Sang Murabbi”

Ribuan langkah kau tapaki
Pelosok negri kau sambangi
Ribuan langkah kau tapaki
Pelosok negri kau sambangi

Tanpa kenal lelah jemu
Sampaikan firman Tuhanmu
Tanpa kenal lelah jemu
Sampaikan firman Tuhanmu

Terik matahari
Tak surutkan langkahmu
Deru hujan badai
Tak lunturkan azzammu

Raga kan terluka
Tak jerikan nyalimu
Fatamorgana dunia
Tak silaukan pandangmu

Semua makhluk bertasbih
Panjatkan ampun bagimu
Semua makhluk berdoa
Limpahkan rahmat atasmu

Duhai pewaris nabi
Duka fana tak berarti
Surga kekal dan abadi
Balasan ikhlas di hati

Cerah hati kami
Kau semai nilai nan suci
Tegak panji Illahi
Bangkit generasi Robbani

Juni 3, 2008 Ditulis oleh asriyatinadjamuddin | Uncategorized | | Tidak ada Komentar

Refiew film “sang Murabbi”

Sebuah film perjuangan seorang ustad yang rendah hati dan bersahaja. Kesederhanaan adalah hal yang kini mulai banyak hilang di tengah umat

Sebuah film yang bercerita tentang seorang guru bersahaja akan menjadi koleksi tontonan menarik umat Islam Indonesia. Film bertajuk “Sang Murabbi” ini menceritakan kisah seorang “pejuang dakwah” yang dulunya miskin kemudian berubah setelah mendapatkan kelapangan rezeki. Ia lupa tujuan awal “berdakwah” bukan untuk mencari kehidupan dunia.

Film yang disutradari oleh Zul Ardhia ini menampilkan bintang Irwan Rinaldi sebagai Ustadz Rahmat, Ummi Fida (diperankan oleh Astri Ivo) dan didukung beberapa bintang lain; Neno Warisman dan Afwan Izzis.

Syuting film ini dilakukan di beberapa kawasan. Diantaranya di Setu, Jakarta Timur. Menurut situs blog sangmurabbi, lokasi ini dipilih karena memiliki kemiripan dengan situasi Kuningan, Jakarta Selatan, di era 70-an akhir dan 80-an.

Pengambilan gambar juga dilakukan di lokasi di wilayah lain seperti Kampung Raden, Pondok Gede, dan Pondok Rangon.

Sebagaimana diketahui, film ini dicuplik dari perjalanan hidup almarhum Ustad Rahmat Abdullah. Almarhum dikenal sebagai seorang ustadz, “pejuang dakwah” dan guru aktivis PKS.

Ustadz Rahmat Abdullah, adalah putra Betawi yang lahir di Jakarta pada 3 Juli 1953. Almarhmum meninggal dunia tahun 2005 setelah terkena stroke ketika wudhu untuk mengerjakan sholat Magrib.

Selain dikenal sebagai mentor kader PKS, semasa hidup, almarhum pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro DPP PKS. Almarhum juga sempat menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, HAM dan perundang-undangan.

Sebelum menjadi anggota DPR, almarhum aktif sebagai guru di beberapa sekolah, di antaranya Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Huda (1970), SD Islam Tarbitul Aulad (1971-1973), Madrasah Tsanawiyah (Mts) Rumah Pendidikan Islam (1981), Aliyah Pendidikan (1982-1984), pengajar Ma’had Dirasah Islamiyah Iqro (1993-1997) dan pengajar pendidikan Duru TK Islam Terpadu Iqro (1999).

Almarhum juga mendirikan Yayasan Islamic Center Iqro pada 1992. Di tahun 2000, dalam sebuah acara Seminar Nasional bertajuk “Tarbiyah di Era Baru” di Masjid UI, Kampus UI Depok, ustadz keturunan Betawi itu pernah disebut sebagai Syaikhut Tarbiyah.

Almarhum dikenal sebagai sosok pejuang da’wah yang sangat aktif memperkaya wawasan keilmuannya. Pendidikan formalnya hanya sampai madrasah aliyah plus setahun kuliah di LIPIA Jakarta. Tapi karena kegigihannya mencari ilmu dari beberapa halaqah, kiai dan kelahapannya membaca kitab, banyak orang mengakui kapasitas keilmuannya tak kalah dari rekan-rekannya yang bergelar doktor. Sejak tahun 1985 ia sudah sering berkunjung ke luar negeri dan keliling Indonesia, memenuhi undangan seminar, mudzakarah du’at, pelatihan kader, tabligh, dan sebagainya.

Selain itu ada satu hal yang tak dimiliki umumnya para dai, bahwa ia adalah rajin menulis.

Dalam sebuah wawancara eklusif dengan Majalah Suara Hidayatullah tahun 2001, almarhum menjawab secara jujur kritikan masyarakat tentang adanya sinyalemen kader-kader Tarbiyah yang cenderung mulai eksklusif.

“Betul, ada kalanya kopral dengan kopral berkelahi, tetapi mayor dan kolonel yang jadi atasannya biasa-biasa saja. Para jenderalnya pun saling ngobrol saja.

Kalau ada yang demikian yang saya lihat, saya mengingatkan kader-kader kita agar tidak boleh begitu. Karena sesungguhnya mereka bisa menjadi orang yang sangat dihargai masyarakat jika menggunakan cara-cara yang lebih santun,” begitu kutipnya.

“Makanya mereka disuruh mengaji ke mana-mana untuk menambah wawasan. Sehingga kalau ada kajian umum mereka datang ramai-ramai untuk memperkaya dari apa yang telah mereka dapatkan dalam kelompok-kelompok kecil itu,” tambahnya.

Itulah rekaman kisah seorang ustad rendah hati nan sederhana meski dipundaknya pernah banyak jabatan dan amanah.

Ada baiknya, masyarakat terutama para santrinya melihat ulang kesederhanaan dan kesahajaan sang guru (murabbi) itu. Menurut situs blog sangmurabbi, Film ini diperkirakan akan dilaunching bulan Juni 2008.

source : hidayatullah.com

Juni 3, 2008 Ditulis oleh asriyatinadjamuddin | Review | , | Tidak ada Komentar

Fraksi PKS Kembalikan Uang Gratifikasi Rp2 Milyar

suarasurabaya.net| Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI sejak 2005 sampai Januari 2008 sudah mengembalikan uang gratifikasi ke KPK sebesar Rp2 milyar.

Uang gratifikasi yang diserahkan itu terdiri dari Dolar AS, Dolar Singapura dan Rupiah. Demikian disampaikan MAHFUD SIDIK Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jumat (11/04).

Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya, menurut MAHFUD ini membuktikan kalau memang ada praktek gratifikasi di DPR yang tidak hanya melibatkan DPR tapi juga eksekutif dan pihak-pihak lain.

Bahkan kata MAHFUD nama-nama anggotanya sempat tercantum padahal prakteknya tidak menerima. Hal inilah yang kemudian membuat PKS menetapkan kebijakan kalau tidak bisa ditolak, diterima saja tapi kemudian diserahkan ke KPK.

MAHMFUD mengaku PKS mempunyai berita acara pengembalian uang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kalau ada pihak-pihak yang ingin bukti kebenarannya.

MAHFUD mengungkapkan dengan bukti adanya praktek gratifikasi ini harus ada komitmen yang tegas antar eksekutif dan legislatif. Karena prakteknya DPR dalam posisi menerima.(ipg)

April 14, 2008 Ditulis oleh asriyatinadjamuddin | Uncategorized | , , , , , | 1 Komentar

Inilah Hasil Pilkada Jabar Versi 5 Lembaga

Setidaknya lima lembaga melakukan penghitungan cepat pada Pilkada Jabar. Semuanya kompak memenangkan Hade sebagai hasil akhirnya.

Setidaknya ada lima lembaga melakukan penghitungan cepat untuk Pilkada Jabar yakni, Lembaga Survei Indonesia, Lingkaran survei Indonesia, Lembaga Survei Nasional, Litbang Kompas dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategi.

Hasil survei kelima lembaga tersebut, menyatakan Pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf (Hade) unggul atas dua kandidat lain. Tidak itu saja, urutannya pun sama dengan Agum Gumelar-Nu’man Abdul Hakim di urutan dua dan Danny Setiawan-Iwan Sulandjana di tempat terakhir.

Berikut hasil penghitungan cepat 5 lembaga:

Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategi (Puskaptis)
Dai: 25,25 %
Aman: 33,02 %
Hade: 41,74 %

Lembaga Survei Nasional
Dai: 25,26 %
Aman: 34,55 %
Hade: 40,19 %

Lembaga Survei Indonesia:
Dai: 25,08 %
Aman: 35,46 %
Hade: 39,46 %

Litbang Kompas:
Dai: 24,30 %
Aman: 35,39 %
Hade: 40,37 %

Lingkaran Survei Indonesia:
Dai: 25,8 %
Aman: 34,14 %
Hade: 39,97 % ( lom / lom )

Dikutip dari: DetikNews, 14 Apr 08

April 14, 2008 Ditulis oleh asriyatinadjamuddin | Uncategorized | , , , , , , , , , | 1 Komentar

Siapakah Ahmad Heryawan ??!

Sang Pemimpin Belanja Sayur

Thursday, 01 January 2004
Pagi-pagi ba’da shubuh dan bebenah, seperti biasa acara rutin sebagian ibu-ibu adalah belanja. Demikian pula aku. Udara masih dingin kala itu. Kuturuni tangga kontrakanku. Kujumpai sebagian ibu-ibu berjalan menuju titik yang sama, tempat belanja! Tanah kapling di bawah kontrakanku masih banyak yang belum dibangun. Aku berjalan tepat di samping rumah ustadz Hidayat Nurwahid, Presiden Partai Keadilan. Di Belakang rumah beliau, rumput masih banyak tumbuh dan tanah sedikit berair menyisakan tanda-tanda rawa yang masih belum sepenuhnya teruruk. Aku terus berjalan. Naik beberapa tangga, melalui pintu gerbang SDIT Iqro’ Pondok Gede yang sudah terkuak. Rumah ustadz Rahmad Abdullah yang asri dan sederhana kulewati. Rumah yang tiap dua hari sepekan kusambangi sebab disitulah aku belajar tahsin pada istri beliau. Aku terus berjalan melalui beberapa rumah para aktivis da’wah hingga akhirnya sampailah ke tempat belanjaan.

Belum selesai aku memilih-milih, tiba-tiba muncul laki-laki yang di lingkungan kami sangat dikenal dan tidak asing. Beliau bersama putranya. Kemunculannya tentu sangat tidak diduga. Kami para ibupun mempersilakan beliau untuk mendapat pelayanan terlebih dahulu. Beliaulah satu-satunya laki-laki saat itu. Aku memperhatikannya. Subhanallah, tak ada kecanggungan.

Sesampai di rumah kuceritakan apa yang kulihat pada suamiku, dengan penuh kekaguman.

“Ya, begitulah yang terjadi dalam keluarga beliau. Saling taawun antara suami istri tanpa harus dibatasi oleh pemisahan pekerjaan yang kaku, “komentar suamiku yang berinteraksi cukup intensif.

Esoknya aku menjalani rutinitas yang sama, belanja. Di jalan aku berpapasan dengan laki-laki itu kembali, bersama putranya.

“Belanja ustadz?” Aku sengaja menyapa.

“Iya, istri lagi sakit perut dan khodimah (Pembantu) pulang, Jawab beliau sambil tersenyum.

Aku mengangguk-angguk. Subhanallah, aku jadi teringat Ammar bin Yasir ketika menjabat sebagai gubernur. Beliau kadang belanja di pasar dan mengikat serta memanggul sayuran sendirian. Inilah profil yang perlu di jadikan teladan.

Laki-laki yang saya jumpai itu yang belanja di tukang sayur itu adalah ustadz Ahmad Heriawan, Lc. Beliau adalah ketua Partai Keadilan DKI Jakarta dan anggota DPRD DKI Jakarta. Saya tidak akan terheran-heran jika beliau belanja bersama istri dan anak-anaknya di Supermarket, yang bagi keluarga muda atau keluarga jaman sekarang hal yang biasa dan sangat tidak tabu. Tetapi ini harus berbelanja dan ikut antri dengan para ibu rumah tangga, walau pada akhirnya beliau dipersilahkan untuk dilayani lebih dahulu.

Lagi-lagi dengan takjub saya menceritakan apa yang saya lihat kepada suami saya. Sebagai orang yang intensif bertemu dengan beliau bahkan banyak menimba ilmu kepada beliau, suami saya berkata,

“Ustadz Heriawan memang subhanalloh Dik. Sebagai muridnya, saya merasakan kedekatan. Ketika sholat jama’ah di masjid misalnya, beliau kadang-kadang secara tiba-tiba merangkul saya dari belakang. Saya juga beruntung mempunyai jadwal ronda dengan beliau.”

Ya, suami saya memang beruntung, beliau mendapat jadwal ronda bersama ustadz Ahmad Heriawan dan Ustadz Satori Ismail, sehingga pembicaraan kala ronda adalah pembicaraan-pembicaraan yang bermutu.

Ah… saya jadi menghayal, seandainya negeri ini dipimpin oleh orang-orang yang berakhlaq mulia, yang mempunyai keharmonisan keluarga, yang dekat dengan anak istrinya, yang mempunyai hubungan baik dengan para tetangga, yang memuliakan wanita dan kaum papa, betapa indahnya dunia. Saya jadi teringat cerita sederhana dari istri beliau.

“Ayahnya Khobab (ustadz Ahmad Heriawan) sangat suka sayur lodeh nangka. Suatu saat beliau meminta saya untuk memasaknya. Begitu tahu bahwa ternyata membuat sayur lodeh nangka itu membutuhkan proses yang begitu lama, beliau pun berkata, “Sudah Bu, Sekali ini saja. Kalau tahu bahwa prosesnya begini lama, ayah tak akan meminta dibikinkan. Dari pada waktu demikian panjang hanya habis untuk bikin sayur, mending buat baca atau untuk mengerjakan yang lain.”

Nampaknya sangat sederhana, namun saya melihat ada satu hal yang luar biasa, tersirat dalam ungkapan itu, pemberian peluang yang luas bagi berkembangnya istri.

Saya memang harus banyak belajar dari keluarga pimpinan saya yang sempat menjadi tetangga saya itu. Yang jika orang-orang terkenal memberikan tariff dalam ceramah-ceramahnya, beliau malah pernah menolak ceramah dengan bayaran cukup lumayan karena harus terikat dengan pola yang diterapkan penyelenggara. Maka jangan heran, jika kita mengundang beliau dan memberikan “amplop” dengan mengatakan uang transport, maka seluruh uang yang ada di dalam amplop itu akan beliau gunakan untuk membayar jasa transportasi, dan tak menyisakan untuk kantong beliau sendiri.

Ah, itukah sibghoh Allah? Sebuah generasi yang dijanjikan oleh Allah dalam surat Al-Maidah : 54 itu semoga kian dekat di sekitar kita, dan semoga memang sidah ada di sekitar kita.

dikutip Dari buku “Bukan di Negeri Dongeng”

April 14, 2008 Ditulis oleh asriyatinadjamuddin | Uncategorized | , , , | & Komentar

TARJIH -Qadha’ dan Fidyah untuk Hamil dan Murdhi’

sumber:http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/08/tarjih-qadha-dan-fidyah-untuk-hamil-dan-murdhi/
Penulis : Abu Ishaq Umar Munawwir

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Alhamdulillah washsholatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’d:

Saya mencoba menulis apa yang bisa ditulis pagi ini, dalam body message agar tidak terkesan formal. Jadi ya bersabarlah kalu dirasa panjang. Nomor hadits tidak ditulis lengkap dan nukilan yang ada tidak disebut detail di halaman berapa, tapi kalau bukunya insya Allah disebutlah judul dan penulisnya. Alasan nya, agar ikhwan sekalian meneruskan pembahasan untuk mendapatkan semuanya itu. (Padahal sebenarnya sih karena tidak ingat ….he he he…pokonamah yang terbersit ditulis weh..)

Mudah-mudahan bermanfaat.

Untuk soal dan contoh kasus insya Allah saya jawab juga di sini kalau waktunya cukup. Kalau tidak ya mungkin agak sorean lah insya Allah, atau habis Jum’atan kalau tidak ada kerjaan.

Sekedar mengingatkan, Ibnu Katsir di Muqaddimah tafsirnya mengatakan bahwa tidak sepantasnya kita menyebutkan ikhtilaf dan aqwal para ulama tapi kita kemudian tidak memberikan tarjihnya.

Jadi, mari kita sama-sama belajar untuk itu. Kalau tidak bisa tarjih, ya cukup katakan menurut yang saya tahu berdasarkan pendapat ulama anu begini jadi kita harus begini. Adapun kalau pendapat lain saya tidak tahu. Cukup tanpa menyebutkan ada A, B, C dst tapi kemudian tidak menyodorkan tarjih atau mana yang rajihnya.

Kedua, Al-Ustadz Abdul Hakim Abdat kerap mengingatkan kita untuk melakukan bahts. Tidak berhenti sampai apa kata Syaikh, namun terus menelusuri apa dibalik itu sehingga Syaikh bisa berkesimpulan seperti itu. Alasannya, jika kita berhenti sampai pada apa kata Syaikh, maka begitu Syaikh meninggal ilmu akan terputus bersamanya dan anak-anak kita hanya akan mewarisi kesimpulannya bukan dasarnya sehinga ketika kelak muncul hal serupa tapi tak sama seiring perkembangan peradaban manusa, kebingungan lah yang ada. Wal ‘iyadzu billah.

Adapun berkenaan dengan mana yang rajih bagi hamil dan murdhi’ apakah (1) qadha atau (2) fidyah atau (3) qadha dan fidyah?

Fabillahi ta’ala nasta’in, Abu Ishaq mengatakan:

Ada ikhtilaf di kalangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini. Pendapat yang mu’tabar terbagi kedalam tiga:

(1) Wanita yang hamil dan murdhi’ (menyusui) boleh tidak berpuasa dan jika demikian mereka wajib qadha saja

(2) Wanita yang hamil dan murdhi’ boleh tidak berpuasa dan jika demikian mereka wajib membayar fidyah saja tanpa qadha

(3) Orang yang hamil dan murdhi’ boleh tidak berpuasa dan jika demikian mereka wajib qadha dan membayar fidyah

Al-Jashshash dalam kitabnya Ahkamul Qur’an membawakan hal ini dengan menyebutkan siapa shahabat yang berpendapat demikian. Ali bin Abi Thalib untuk (1), Ibnu Abbas untuk (2) dan Ibnu Umar untuk (3).

Namun demikian, kita tentu harus melihat dan menelusuri kebenarannya berdasarkan riwayat-riwayat yang sampai kepada kita. Apakah memang demikian?

Mari kita mulai pembahasan dari ayat yang ada:

(1) Allah berfirman: “Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka (ia membayar) fidyah (dengan cara) memberi makan orang miskin” (Al-Baqarah: 184)

Pada awal mula diperintahkannya puasa seperti dalam ayat 183-184 ini, orang diberi kebebasan memilih, kalau mau berpuasa silakan kalau tidak berarti harus memberi makan orang miskin sebagai gantinya (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Namun demikian, hukum yang terkadung di ayat 184 ini kemudian dimansukh dengan ayat berikutnya (185) yang mengatakan: “Siapapun yang mendapati bulan (Ramadhan) maka ia harus berpuasa.” Silakan lihat penjelasan mansukhnya ayat 184 oleh ayat 185 ini di buku Shifat Shoum Nabi oleh Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali.

(2) Allah berfirman: “Maka barangsiapa yang sakit atau sedang safar, (dia boleh tidak berpuasa) dan membayarnya di hari yang lain. Allah mengendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Al-Baqarah: 185)

Berdasarkan kedua ayat ini maka disimpulkan bahwa semua kaum muslimin wajib berpuasa, dan keringanan untuk tidak berpuasa hanya berlaku bagi orang yang sakit dan orang yang dalam keadaan safar. Dan sebagai kompensasinya, mereka harus membayarnya di hari lain (qadha’).

Namun kesimpulan ini terlalu dini, karena ada riwayat Abu Dawud dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas dan Mu’adz bin Jabbal, bahwa hukum “bagi yang tidak mampu maka (ia membayar) fidyah kepada orang miskin” tetap berlaku, hanya berlakunya itu adalah bagi pria yang sudah tua, wanita yang sudah tua serta wanita hamil dan murdhi’. Kedua riwayat ini shahih adanya.

Dengan demikian, maka kesimpulan lanjutannya adalah:

Semua kaum muslimin yang mendapati bulan ramadhan wajib berpuasa. Kewajiban ini dikecualikan bagi:

- Musafir dan orang sakit, keduanya boleh tidak berpusa tetapi harus menggantinya di lain hari (qadha).

- Orang tua, wanita hamil dan menyusui (murdhi’), mereka boleh tidak berpuasa tetapi harus menggantinya dengan cara memberi makan orang miskin sejumlah harinya (fidyah).

Sampai disini jelas lah permasalahan.

Namun jika demikian kesimpulannya, kenapa ada pendapat yang mengatakan harus qadha -baik menyendiri hanya qadha ataupun dibarengi dengan fidyah- ?

Jawabnya, qadha dan fidyah adalah ibadah, dan al-aslu fil ‘ibadati at-tauqifiyyah. Jadi, mana dalilnya kalu qadho ikut berperan dalam bolehnya wanit hamil dan murdhi untuk tidak berpuasa? Kalau memang ada dalil tentu kita nyatakan demikian, kalau tidak ada dalil berarti kembali pada kesimpulan di atas.

Mereka yang berpendapat qadha sangat bertanggung jawab, apa yang diyakini berpijak pada dalil sebagi berikut:

Hadits riwayat An-Nasa’i dari Anas bin Malik: “Sesungguhnya Allah mengangkat (kewajiban) dari musafir setengah sholat dan dari wanita hamil serta menyusui (kewajiban) puasa.”

Hadits ini shohih adanya. Hadits ini juga merupakan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Dari hadits ini, mereka beristidlal bahwa posisi musafir dan wanita hamil serta menyusui ini sama karena adanya dilalah iqtiran di sana yaitu dan . Dengan demikian maka kompensasinya sama yaitu harus mengganti di lain hari karena musafir apabila tidak berpuasa ia harus menggantinya di lain hari (qadha).

Mereka juga menggunakan qiyas dengan orang sakit. Oleh karena orang sakit apabila tidak berpuasa harus menggantinya di lain hari (qadha’), maka demikian juga halnya dengan wanita hamil dan menyusui.

Dengan demikian, jelaslah dalil/alasan pendapat tentang wajibnya qadha’ bagi wanita hamil dan menyusui.

Lalu pendapat ketiga bagaimana, yaitu tentang wajibnya qadha dan fidyah? Ini lebih mudah, mereka mencoba menggabungkan kedua pendapat di atas. Dan ini benar. Dalam arti, ketika kita menjumpai seolah ada beberapa dalil/pendapat yang terkesan bertentangan, solusi pertamanya adalah kita coba thariqatul jam’i, kita coba gabungkan. Kalau ternyata tidak bisa karena memang jelas kontradiksinya dalam kondisi bagaimanapun baru kita lakukan tarjih (adu unggul).

Penggabungan ini dirinci dalam beberapa kondisi. Namun apapun kondisinya itu semuanya berpulang pada benar tidaknya istidlal tentang wajibnya qadha bagi wanita hamil dan menyusui tersebut. Jika benar, maka pendapat penggabungan itu mungkin lebih tepat. Jika ternyata tidak, maka kita kembali ke semula, yaitu hanya fidyah.

Berarti masalahnya, benarkah istidlal mereka yang berpendapat wajibnya qadha?

Jawabnya, dengan istidlal seperti tersebut di atas, maka konsekuensinya mereka harus membuktikan bahwa semua riwayat Abu Dawud, Baihaqy, dan Daruqhutni tentang membayar fidyah itu adalah dho’if / lemah. Kenapa? Karena istidlal ini kontradiksi dengan kedua riwayat itu, yakni dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sekiranya riwayat-riwayat ini memang dho’if, tentu yang rajih adalah pendapat wajibnya qadha, sebab qiyas dengan orang sakit adalah benar dan dilalah iqtiran dengan musafir juga jelas.

Namun ternyata tidak demikian kenyataanya. Semua riwayat itu shahih, dan jelas bertentangan dengan istidlal mereka yang mengatakan wajibnya qadha.

Perincinnya:

(1) Riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas: “Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya”.

(2) Riwayat Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar:

“Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha”.

“Berbukalah dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha.”

Dalam jalan lain dikatakan bahwa anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan sedang hamil. Dia merasa kehausan ketika puasa Ramadhan, maka Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.

(3) Riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu Umar bahwa beliau ditanya tentang wanita hamil yang khawatir akan kandungannya: “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.”

Pembahasannya:

Hadits Anas bin Malik tentang diangkatnya kewajiban setengah sholat dari musafir dan kewajiban puasa bagi wanita hamil dan menyusui adalah umum. Perlu perincian dan tafshil. Dan ini dibuktikan dengan adanya hadits yang merinci sholat apa yang diqashar tersebut dan mana yang tidak, tidak bisa berlaku mutlak bahwa semua sholat dipotong setengah. Demikian juga dalam hal pemotongannya, apakah jumlah raka’at atau di rukunnya. Karenanya riwayat perinci harus dibawa kemari.

Demikian juga halnya dengan wanita hamil dan menyusui. Hadits ini menerangkan tentang diangkatnya kewajiban berpuasa dan tidak mutlak dalam arti tidak ada kompensasi. Karenanya hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di atas harus dijadikan sebagai bayan/perinci dari hadits Anas bin Malik ini. Dengan demikian, dilalah iqtiran di hadits Anas bin Malik tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menyamakan kompensasi tidak berpuasanya yaitu qadha karena ada riwayat-riwayat yang merinci kompensasi untuk si wanita hamil dan menyusui tersebut.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa pendapat wajibnya qadha dengan istidlal seperti tersebut di atas adalah tidak tepat, kecuali –sekali lagi kecuali- kalau riwayat-riwayat perinci tersebut tidak shohih alias dho’if.

Adapun qiyas dengan orang sakit, tidak bisa dilakukan karena telah datang riwayat yang jelas dan menerangkan tentang kedudukan dan kondisi wanita hamil dan menyusui ini. Sekali lagi juga, jika semua riwayat itu dlo’if tentu qiyas ini benar adanya. Dan segera kita katakan bahwa yang wajib adalah qadha’.

Dengan demikian, tampaklah cahaya terang bagi kita dan jernihlah segala kekeruhan yang ada, walhamdulillah, bahwa yang rajih berdasarkan dalil-dalil yang ada adalah bagi wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah kepada orang miskin sejumlah hari di mana mereka tidak berpuasa. Tidak ada kewajiban qadha’ bagi mereka karena tidak ada dalil yang mendasarinya.

Hadits Ibnu Umar di atas juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan apakah wanita hamil berbuka karena khawatir terhadap dirinya atau anaknya atau keduanya, semuanya sama cukup dengan membayar fidyah.

Wallahu ta’ala a’lam

Petamburan, 28 Sya’ban 1427

Abu Ishaq As-Sundawy

Maret 10, 2008 Ditulis oleh asriyatinadjamuddin | Uncategorized | | Tidak ada Komentar

SALAH KAPRAH TERHADAP UCAPAN SALAF

SALAH KAPRAH TERHADAP UCAPAN SALAF

Seringkali kita mendengar atau membaca ucapan-ucapan hikmah ulama salaf, terutama yang berkaitan dengan pensikapan terhadap ahli bid’ah. Misalnya :

Al-Imam Al-Fudhail bin Iyyadh berkata :

“Siapa yang duduk dengan ahli bid’ah maka berhati-hatilah darinya dan siapa yang duduk dengan ahli bid’ah tidak akan diberi Al- Hikmah. Dan saya ingin jika antara saya dan ahli bid’ah ada benteng dari besi yang kokoh. Dan saya makan di samping yahudi dan nashrani lebih saya sukai daripada makan di sebelah ahli bid’ah.” (Al Lâlikâ`i 4/638 nomor 1149)

Al-Imam Hanbal bin Ishaq berkata, saya mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata :

“Tidak pantas seseorang itu bersikap ramah kepada ahli bid’ah, duduk dan bergaul dengan mereka.” (Al-Ibânah 2/475 nomor 495)

Al-Imam Al Barbahary berkata :

“Apabila tampak bagimu satu perkara bid’ah pada seseorang maka jauhilah dia sebab sesungguhnya yang dia sembunyikan darimu jauh lebih banyak dari yang dia tampakkan.” (Syarhus Sunnah 123 nomor 14 8)

Dan masih banyak lainnya…

Sungguh ucapan para imam di atas adalah ucapan hikmah dan haq, sebagai upaya untuk menjaga kemurnian agama umat. Namun, suatu hal penting yang patut dicatat di sini adalah : ucapan para imam tersebut akan menjadi hikmah apabila ditempatkan pada proporsi dan tempatnya, sebab diantara makna hikmah adalah : wadh’u asy-Syai` fil mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Sesuatu yang tidak ditempatkan pada tempatnya adalah sia-sia, bahkan dapat memadharatkan.

Ironinya, betapa sering kita lihat sebagian pemuda dan sahabat kita, yang dibakar oleh semangat tanpa ilmu, menerapkan ucapan para ulama salaf dengan serampangan dan asal-asalan. Ketika bertemu dengan saudaranya seislam ia tidak mau salam maupun menjawab salam, tidak mau senyum, bersikap kaku lagi keras, dan sifat-sifat buruk lainnya. Anehnya, ketika ditanyakan sebab mereka melakukan ini, mereka menjawab bahwa mereka sedang menerapkan ucapan ulama salaf untuk menjauhi ahli bid’ah dan bersikap keras terhadap mereka.

Parahnya lagi, terhadap sesama ahlus sunnah, mereka halalkan ghîbah (menggunjing) dengan alasan tahdzîr (memperingatkan dari kesesatan), mereka halalkan muqôtho’ah (pemboikotan) dengan alasan hajr (isolir), mereka halalkan sikap keras dan bengis dengan alasan tabdî’ (menvonis bid’ah) terhadap hizbî mubtadi’!? Mereka sibukkan diri dengan tatabbu’ al-Aktho’ (mencari-cari kesalahan) dengan alasan jarh wa ta’dîl!? Ketika ditanya, maka jawaban yang meluncur adalah : “Bertetangga dengan yahudi dan nashrani lebih aku sukai daripada bertetangga dengan pengekor hawa nafsu (ahli bid’ah) karena ini menyebabkan hatiku berpenyakit.” (Ucapan Imam Abu Musa dalam Al-Ibânah 2/468 nomor 469) dan ucapan semisal…

Akhirnya syiar mereka terhadap siapa saja yang menyelisihi mereka adalah :
نَسَبَ اليَوْمَ وَلاَ خُلَّةً اتُّسَعَ الخَرْقُ عَلَى الرَّاقِعِ

Tidak ada nasab pada hari ini dan tidak pula hubungan persahabatan

Perpecahan benar-benar telah melebar atas keretakan yang ada

Al-Ustadz Abu Sumayyah, ‘Abdur Ra’ŭf Muhammad hafizhahullahu mengabarkan : Setelah menyelesaikan ibadah ‘Umrah dengan keluargaku pada hari Kamis malam, 5 Juli 2007, saya menghadiri durus (pelajaran) Fadhîlatusy Syaikh Shâlih bin Muhammad al-Luhaidân hafizhahullahu (ketua Mahkamah Tinggi Agama Arab Saudi) di al-Haram al-Makki pada hari Jum’at Juli 2007 ba’da sholat Maghrib. Syaikh ketika itu menyampaikan ceramah yang bermanfaat tentang rukun Islam, kemudian diikuti sesi tanya jawab. Syaikh ditanya dalam salah satu sesi :

“Apa pandangan anda terhadap beberapa pemuda yang menggunakan ucapan para salaf berkenaan tentang hajr dan tahdzîr terhadap ahli bid’ah, dalam rangka untuk menjustifikasi (membenarkan) hajr dan tahdzîr mereka terhadap ahli sunnah, yang memiliki beberapa perbedaan dalam beberapa masalah dengan mereka (yang tidak melibatkan perbuatan bid’ah) atau di dalam suatu perkara yang ada ikhtilâf pendapat di dalamnya?”

Syaikh menjawab :

“Pemahaman ini tidak benar dan seorang thôlibul ‘ilmi tidak boleh mengikuti cara seperti ini di dalam berhubungan dengan orang-orang yang berbeda dengannya. Perbuatan ini disebabkan oleh karena kesesatan dan kejâhilan para pemuda ini. Allôhu a’lam” [http://madeenah.com]

Sungguh benar apa yang dinyatakan oleh Fadhîlatusy Syaikh Shâlih bin Muhammad al-Luhaidân hafizhahullâhu, bahwa tindakan seperti itu bukanlah tindakan para thôlibul ‘ilmi, namun tidak lebih tindakan dari para pemuda yang jâhil namun bersikap muta’âlim (sok berilmu) !!! Dan sikap seperti ini sungguhlah jauh dari sifat dan hakikat salaf. [Masalah hakikat dan sifat salaf, akan saya turunkan tersendiri dari buku al-‘Allâmah asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hâdi al-Madkholî yang berjudul “Quthŭf min Nu’ŭtis Salaf”, semoga Allôh memudahka

Nopember 7, 2007 Ditulis oleh asriyatinadjamuddin | Religi | | 1 Komentar